Sejumlah elemen masyarakat sipil mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tujuannya, menyelamatkan jutaan suara pemilih, yang terancam hangus, hanya karena syarat administratif, dalam Undang-Undang Pemilu. Penggugat terdiri dari 3 organisasi masyarakat dan 4 warga sipil.