Elemen Masyarakat Ajukan Gugatan Uji Materi Sejumlah Aturan di Undang-Undang Pemilu

elemen-masyarakat-ajukan-gugatan-uji-materi-sejumlah-aturan-di-undang-undang-pemilu

Sejumlah elemen masyarakat sipil mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tujuannya, menyelamatkan jutaan suara pemilih, yang terancam hangus, hanya karena syarat administratif, dalam Undang-Undang Pemilu. Penggugat terdiri dari 3 organisasi masyarakat dan 4 warga sipil.