MA Didesak Tolak Pengajuan PK Napi Korupsi

ma-didesak-tolak-pengajuan-pk-napi-korupsi

Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia (ICW) mendesak Mahkamah Agung menolak setiap permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan para terpidana korupsi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, PK merupakan hak para narapidana, yang dijamin undang-undang. Tapi, tidak sedikit pengajuan PK yang dimanfaatkan narapidana korupsi sebagai jalan pintas supaya terbebas dari jerat hukuman.