Komisi Pemilihan Umum menyatakan, menolak memperpanjang pemilih yang akan pindah lokasi TPS. Anggota KPU Viryan Azis mengatakan, batas akhir pelayanan Pemilih pindahan, pada Minggu, 17 Maret kemarin, sudah sesuai Pasal 210 Undang-Undang Pemilu. Pasal itu menyebut, pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dilakukan pada 30 hari sebelum pemungutan suara.