Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, segera menemui DPR untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Antiterorisme. Wiranto ingin memasukkan penyebar kabar bohong atau hoaks sebagai teroris, sehingga bisa dijerat dengan Undang-undang tersebut. Menurutnya, hoaks di media sosial merupakan bentuk teror baru.