Memasukkan hoaks ke Undang-Undang Terorisme, Dinilai Malah Menciptakan “Pasal Karet”

memasukkan-hoaks-ke-undang-undang-terorisme-dinilai-malah-menciptakan-pasal-karet

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, segera menemui DPR untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Antiterorisme. Wiranto ingin memasukkan penyebar kabar bohong atau hoaks sebagai teroris, sehingga bisa dijerat dengan Undang-undang tersebut. Menurutnya, hoaks di media sosial merupakan bentuk teror baru.