Bawaslu Bakal Pidanakan Pelanggaran Kampanye di Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi aktivitas di media sosial selama masa tenang kampanye, 14-16 April 2019. Pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).