Pemerintah Daerah Diminta Pecat ASN Koruptor

pemerintah-daerah-diminta-pecat-asn-koruptor

Pemerintah daerah diminta segera memecat ASN koruptor. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Uji Materi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). MK juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memecat sekitar 1.200an ASN terpidana korupsi dengan tidak hormat, sebelum masa tenggat yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pemecatan ASN berstatus koruptor, yaitu 30 April 2019.