Pemerintah Akan Sanksi ASN Yang Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan skors, surat teguran tertulis, hingga pemotongan Tunjangan Kinerja bagi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran.