Sebanyak 29 perempuan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermoduskan pengantin pesanan, sepanjang 2016-2019. Korban dijanjikan akan menikah dengan orang kaya asal Hainan dan Beijing di Tiongkok. Data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebut, dari 29 WNI itu, 13 orang berasal dari Kalbar dan 16 orang dari Jawa Barat.