Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon.
Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis kemarin, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Selain itu pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya.