Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas Dari Kasus BLBI
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dengan putusan itu, Syafruddin bebas dari hukuman penjara pada 9 Juli 2019 kemarin.