Warga Kalimantan Tengah (Kalteng) penggugat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, Kartika Sari menyayangkan rencana pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kartika berpendapat seharusnya pemerintah melakukan tindakan hukum kepada pelaku pembakar hutan dan memberi fasilitas kesehatan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan.