Amnesti Internasional Indonesia melaporkan kasus teror penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS). Staf Komunikasi Amnesti Internasional Indonesia Haeril Halim mengatakan dalam kongres ini, kasus Novel masuk dalam daftar penyerangan terhadap pembela Hak Asasi Manusia di Asia Pasifik. Haeril menarget beberapa anggota kongres memperhatikan kasus novel dan memberi advokasi di tingkat internasional.