Serikat Pekerja PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) menentang wacana pemotongan gaji karyawan untuk membayar kompensasi kepada pelanggan akibat listrik mati di sebagian Pulau Jawa. Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri menyatakan pemotongan gaji dapat melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.