Paripurna DPR menyepakati revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai RUU Inisiatif DPR. Artinya, DPR akan mengirim RUU KPK ke Presiden. Untuk kemudian Presiden merespon dalam bentuk dikeluarkannya surat Presiden berikut daftar inventaris masalah (DIM). Sesudah itu, RUU KPK akan masuk ke Bamus DPR untuk dilanjutkan ke komisi terkait, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus.