Memuat Pasal Karet, RKUHP Justru Malah Disahkan

memuat-pasal-karet-rkuhp-justru-malah-disahkan

Komisi bidang Hukum DPR bersama pemerintah, kemarin mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Artinya, RKUHP tinggal selangkah lagi pengesahannya, yaitu pada pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR, 24 September nanti. Ketua Komisi bidang Hukum DPR Aziz Syamsudin menjelaskan, ada satu pasal yang sepakat untuk dihapuskan. Yaitu, Pasal 418 tentang Perzinaan. Penghapusan disetujui melalui forum lobi.