Pemerintah dan DPR tak segandeng-sejalan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Presiden Joko Widodo minta pengesahan ditunda, hingga pelantikan DPR baru periode 2019-2024, pada 1 Oktober nanti. Alasannya, supaya bisa menampung lebih banyak masukan dari publik. Terutama mengenai sejumlah pasal yang bermasalah. Sebaliknya, DPR bersikeras mengesahkan dengan alasan, masih cukup waktu untuk membahas RKUHP, sebelum habis masa tugas pada 30 September nanti.