Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi resmi berlaku hari ini. Pejabat Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan Undang-undang baru tersebut otomatis berlaku 30 hari sejak disahkan DPR, meski tanpa tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.