Desakan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu KPK terus menguat. Ini menyusul berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi sejak kemarin atau tepat 30 hari sejak disahkan DPR. Masyarakat sipil, akademisi hingga mahasiswa tak henti menagih janji Jokowi untuk menolak upaya pelemahan lembaga antirasuah.