Pemerintah kembali membuka wacana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menuntaskan kasus-kasus HAM masa lalu. Wacana ini digulirkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Menurutnya, Komisi tersebut pernah hampir terbentuk, tetapi payung hukumnya yakni Undang-undang Nomor 27 tahun 2004 tentang KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2011 silam. MK membatalkan UU tersebut karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.