Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi I dan Semanggi II tidak termasuk pelanggaran HAM berat. Hal ini diungkapkan Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR, kemarin. Burhanuddin mengklaim keputusan sidang paripurna DPR 2001 menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2. Burhanuddin juga menyebut tragedi 1965 tak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, namun tanpa menjelaskan alasannya.