Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen masih ramai diperdebatkan, meski payung hukumnya berupa peraturan presiden telah diteken. Banyak keberatan soal kenaikan terutama untuk iuran kelas 3 peserta mandiri sebesar 65 persen dari 25.500 rupiah menjadi 42 ribu rupiah.