Presiden Joko Widodo didesak untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen, untuk mengungkap kasus penyerangan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kuasa hukum Novel Baswedan, Arif Maulana beralasan, pembentukan TGPF independen itu harus segera dilakukan karena tim kuasa Novel dan juga Komnas Ham mendapat temuan ketidakindependenan dari TGPF bentukan Kepolisian.
Tim kuasa hukum juga menduga ada keterlibatan internal kepolisian sehingga kerja tim bentukan Polri yang diberi tenggat waktu hingga awal Desember oleh Jokowi itu, masih tak dapat mengungkap pelakunya.