Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, peningkatan dana bantuan bagi partai politik (parpol) bisa menjadi salah satu upaya mencegah korupsi. Deputi pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dana Bantuan Keuangan kepada Partai Politik saat ini masih sangat jauh dari kebutuhan partai.
Hasil kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahunan (LIPI), idealnya negara membantu 50 persen dari kebutuhan Parpol.