Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penempatan dana dari pejabat publik, yaitu kepala daerah di rekening kasino atau rumah judi di luar negeri. Meski enggan merinci siapa kepala daerah dan di kasino mana penempatan uang tersebut, Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyebut, dengan temuan itu, PPATK ingin ada pencegahan dan pengawasan terhadap tindak pidana pencucian uang dari aparat penegak hukum.
Kiagus Badarudin mengungkapkan ada dua wewenang PPATK yaitu aspek penindakan dan pencegahan.