Pemerintah Turunkan Ambang Batas Harga Barang Impor Mulai Januari 2020

pemerintah-turunkan-ambang-batas-harga-barang-impor-mulai-januari-2020

Kementerian Keuangan akan menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor, yang berasal dari transaksi niaga daring atau e-commerce mulai Januari 2020. Ambang batas harga barang itu dari 75 dolar Amerika menjadi 3 dolar Amerika sekali kirim.

Kebijakan ini juga menuai kecaman, karena berpotensi merugikan penjual importir kecil, dan pemasok barang dari toko daring impor. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Bea dan Cukainya mendapat petisi dari masyarakat, karena kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyebut kebijakan ini dibuat untuk melindungi industri perdagangan dalam negeri.