UU Baru Berlaku, KPK Tegaskan Surat Penyidikan Tetap Diteken Pimpinan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski saat ini komisioner KPK tidak berstatus penegak hukum, pasca-berlakunya UU antirasuah yang baru.