Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Tugarisman mengatakan, dari lima orang tersangka, tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya.