PGI Minta DPR Cabut Dua Pasal tentang Sekolah Agama dan Katekisasi

pgi-minta-dpr-cabut-dua-pasal-tentang-sekolah-agama-dan-katekisasi

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat DPR mencabut pasal yang mengatur pendidikan agama Kristen dari Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Agama. Dalam rancangan UU itu, kegiatan sekolah minggu dan katekisasi diatur untuk mendapatkan izin Kanwil Kementerian Agam tingkat kabupaten/kota.