Wakil Presiden Jusuf kalla menilai vonis 6 bulan penjara dan denda 500 juta dari Mahkamah Agung terhadap bekas guru SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril melenceng dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut JK, pihak yang bersalah dalam UU itu ialah penyebar rekaman percakapan asusila. Pendapat JK ini selaras dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Baiq Nuril.