Pemilu 2019, akan menjadi Pemilu kedua bagi para penyandang disabilitas, ikut serta dalam Pemilu. Disabilitas terbagi menjadi empat, yaitu Disabilitas Fisik, Intelektual, Mental, dan Sensorik. Hak Politik mereka, dijamin oleh Undang-Undang Disabilitas khususnya Pasal 74 dan 75. Selain itu, sebagai warganegara, para penyandang disabilitas juga punya Hak Pilih.