Komnas HAM Sebut Pemerintah Tak Serius Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasannya mengembalikan sembilan berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu kepada Komnas HAM. Di antaranya kasus pembantaian 65, penghilangan aktivis 98, peristiwa Wasior-Wamena, serta kerusuhan Mei 1998.