Presiden Joko Widodo dikecam karena memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Susrama merupakan satu dari 115 napi seumur hidup yang mendapat remisi menjadi 20 tahun penjara. Remisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018.