Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, Instruksi Presiden terkait moratorium perkebunan kelapa sawit tidak akan efektif, untuk menghentikan ekspansi sawit. Itu lantaran di saat bersamaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.