Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan politik uang modus baru, yang dilakukan calon anggota legislatif, pada Pemilu kali ini. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Firman Shantyabudi mencontohkan, modus-modus baru itu misalnya, pemberian uang berupa e-money atau uang digital, premi asuransi kecelakaan, dan lainnya.