Hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 telah diumumkan sejumlah lembaga survey ke publik. Untuk mengantisipasi konflik pasca pencoblosan, kepolisian melarang segala bentuk pengerahan massa.
Kapolri Tito Karnavian menegaskan takkan memberikan izin pawai atau bentuk lain mobilisasi massa. Kebijakan ini menurutnya berpatok pada Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kata dia, aparat bisa melarang kegiatan memobilisasi massa demi menjamin ketertiban.