Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menjamin pembentukan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI tidak akan melanggar hak-hak sipil. Komando Khusus itu dimaksudkan untuk membantu Polri menangani terorisme. Tenaga Ahli Kemenko Polhukam Sri Yunanto mengatakan, penanggulangan terorisme saat ini memerlukan keterlibatan TNI. Sri mengatakan pembentukan Koopsusgab tidak akan melanggar hukum karena akan dipayungi dengan Peraturan Presiden.