Peninjauan Kembali Baiq Nuril Ditolak, Jokowi Didesak Berikan Amnesti
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Baiq Nuril, terpidana kasus penyebaran konten asusila. Dengan putusan ini, maka Nuril tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.