Peninjauan Kembali Baiq Nuril Ditolak, Jokowi Didesak Berikan Amnesti

peninjauan-kembali-baiq-nuril-ditolak-jokowi-didesak-berikan-amnesti

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Baiq Nuril, terpidana kasus penyebaran konten asusila. Dengan putusan ini, maka Nuril tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.