Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual atau RUU PKS masih terganjal di DPR. Karena itu, Anggota Komisi Agama dan Sosial Diah Pitaloka pesmistis RUU PKS bakal disahkan DPR periode 2014-2019, yang masa masa jabatannya berakhir September mendatang. Ia beralasan RUU PKS harus disahkan setelah atau bersamaan dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RKUHP. Sebab, sejumlah pasal terkait definisi dan pemidanaan dalam RUU PKS menginduk ke RKUHP.