Komisi Pemilihan Umum KPU ingin larangan eks-napi koruptor mencalonkan diri di Pilkada diatur dalam undang-undang. Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan masuknya pasal itu dalam Undang-Undang tentang Pilkada akan membuat aturan itu lebih kuat dan sulit dibatalkan pengadilan.