Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penghitungan kenaikan UMP dilakukan dengan acuan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Menurutnya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja soal UMP, akan selalu mengacu pada hasil hitungan BPS.