Presiden Joko Widodo tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan Undang-undang tentang KPK sebelum proses uji materi di Mahkamah Konstitusi rampung. Jokowi menilai, penerbitan Perpu di tengah proses uji materi sebagai tindakan yang tak sopan, karena melangkahi proses ketatanegaraan.