Presiden Joko Widodo memberi grasi atau pengurangan masa hukuman untuk terpidana korupsi yang juga bekas Gubernur Riau Annas Maamun. Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengklaim, grasi untuk Annas diberikan karena faktor kemanusiaan.
Alasannya, Annas sudah berusia 79 tahun, dan menderita sejumlah penyakit berkepanjangan. Keputusan Presiden ini tercatat sebagai grasi pertama bagi terpidana korupsi. Pemberian grasi ini lantas menuai kontroversi. Sejumlah pihak mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.