Surat Keputusan Bersama (SKB) Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai mengekang kebebasan ASN berekspresi. SK itu diterbitkan pada 12 November lalu. Ada 11 kementerian dan lembaga Pemerintah yang menandatangani, di antaranya Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB.