Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada, yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Uji materi itu terkait pasal yang mengatur syarat pencalonan di Pilkada. Dalam putusannya, MK antara lain mengabulkan, syarat jeda lima tahun bagi bekas narapidana termasuk narapidana korupsi untuk mencalonkan diri di Pilkada.
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan jeda 5 tahun itu terhitung sejak napi bebas murni. Ketentuan itu juga termasuk kalau napi mendapat putusan bebas bersyarat.