Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengklarifikasi pernyataannya tentang tragedi Semanggi 1998. Jaksa Agung beberapa kali menyebut tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat masa lalu.