Jaksa Agung Diminta Klarifikasi Pernyataan bahwa Tragedi Semanggi I-II Bukan Pelanggaran HAM Berat

jaksa-agung-diminta-klarifikasi-pernyataan-bahwa-tragedi-semanggi-i-ii-bukan-pelanggaran-ham-berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengklarifikasi pernyataannya tentang tragedi Semanggi 1998. Jaksa Agung beberapa kali menyebut tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat masa lalu.