Pemerintah diminta mempertegas aturan dan hak-hak khusus perempuan dalam RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
Koordinator LSM perlindungan perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi mengatakan hak-hak perempuan meliputi cuti hamil dan melahirkan, cuti haid, cuti keguguran, hingga fasilitas khusus saat kehamilan. Sementara, dari draf RUU Omnibus Law yang dia dapatkan belum mengatur hak-hak itu.