Awal bulan ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ditandatangani 5 Mei dan diundangkan 6 Mei 2020.
Salah satu isi dari Perpres itu adalah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Kenaikan iuran dilakukan bertahap, pada Juli tahun ini dan Januari tahun depan.
Kebijakan itu lantas memicu banyak kritik. Karena peraturan serupa yang dibuat tahun lalu, mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 sudah dibatalkan Mahkamah Agung.
Apalagi, keputusan ini diambil di tengah pandemi COVID-19 dan kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Bagaimana sebenarnya pengelolaan anggaran di BPJS Kesehatan sampai terus merugi dan harus menaikkan iuran di tengah kondisi pandemi seperti ini?
Setelah Perpres lama dibatalkan Mahkamah Agung, mengapa munculnya Perpres baru yang tetap menaikkan iuran?