Solusi THR di Tengah Pandemi

solusi-thr-di-tengah-pandemi

Wabah virus corona penyebab penyakit COVID-19 membuat banyak perusahaan terdampak secara ekonomi, dan kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Padahal Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya lebaran.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga membuka peluang bagi pengusaha yang kesulitan ekonomi, untuk membayar THR secara bertahap, atau menunda pembayaran THR sampai batas waktu tertentu sesuai kesepakatan dan dialog antara perusahaan dan pekerja.

Nasib THR karyawan swasta dan buruh pun semakin tidak menentu, dan memperparah kondisi ekonomi saat pandemi.

Bagaimana pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyikapi hal ini?