Kementerian Perhubungan menghapus aturan pembatasan kapasitas penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi sebesar 50 persen.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum lama mengeluarkan aturan yang menggantikan peraturan sebelumnya tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Apa alasan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengeluarkan aturan tersebut, meskipun pandemi COVID-19 di Indonesia belum berakhir dan justru ada peningkatan jumlah kasus baru?
Kementerian Perhubungan mengklaim aturan pembatasan penumpang itu dicabut karena ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan dalam kendaraan umum. Berikut penjelasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.