Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, akan dilaksanakan 9 Desember mendatang. Namun ditengah pandemi COVID-19, harus ada persiapan khusus dan prosedur khusus. Tujuannya agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang biasanya dihadiri banyak orang, tidak menjadi tempat baru penyebaran virus corona.Bagaimana persiapan KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19?